NAMA: Ahmad Basyari Alwi
ABSEN: 01
KELAS: XII E
D. Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain
2. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia
Dengan Negara di Kawasan Amerika
No.
|
Bentuk
Negara
|
Indonesia
|
Amerika
Serikat
|
Brasil
|
1.
|
Bentuk Negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 34
provinsi.
|
Federal dengan 50 negara bagian dan satu
distrik.
|
Federal dengan 26 negara bagian dan satu
distrik federal.
|
2.
|
Bentuk
pemeritntahan
|
Republik
|
Republik
|
Republik
|
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.
|
Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilh langsung oleh rakyat.
|
5.
|
Legislatif/ parlemen
|
Bikameral, yaitu DPRD dan DPD. Anggota DPRD
dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral, yaitu kongres terdiri dari Senate dan The House of Representative.
|
Bikameral, yaitu kongres nasional terdiri
dari Federal Senate dan The Chamber of Deputies.
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
agung, badan peradilan dibawahnya, dan mahkamah konstitusi.
|
Supreme Court, United States Courts of Appeal,
United States District Courts, dan State and Country Courts.
|
Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal of
Justice, dan Regional Federal Tribunals.
|
3. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia
dengan Negara di Kawasan Eropa
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Inggris
|
Prancis
|
1.
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 34
provinsi.
|
Kesatuan
|
Kesatun dengan 23 daerah (region).
|
2.
|
Bentuk
pemerintahan
|
Republik
|
Monarki
konstitusional
|
Republik
|
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer denga masa jabatan 5 tahun.
|
Demokrasi presidensial dengan masa jabatan 5
tahun.
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh
rakyat.
|
Raja/ratu
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
|
Presiden
sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat. Perdana menteri diusulkan
mayoritas majelis nasional dan diangkat presiden.
|
5.
|
Legislatif/ parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD, anggota DPR dan
DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral, terdiri dari majlis tinggi (House of Lords) dan majelis rendah (House of Commons).
|
Bikameral, yaitu senat dan majelis nasional (National Assembly).
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
agung, badan peradilan dibawahnya, dan mahkamah konstitusi.
|
Supreme Courts Of England,Wales and Northren
Ireland, dan Scotland’s Court of Session and Court of
The Justiciary.
|
Supreme Court of Appeals, Constitutional
Council, dan Council of State.
|
4. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia
dengan Negara di Kawasan Asia Tenggara
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
India
|
Cina
|
1.
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 34
provinsi.
|
Federal dengan 26 negara bagian dan 7
kesatuan teritorial.
|
Kesatuan dengan 23 provinsi.
|
2.
|
Bentuk pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
Republik
|
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial dengan sistem komunis.
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh
rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dipilih oleh parlemen. Perdana menteri sebagai kepala pemerintah dipilih oleh mayoritas
anggota parlemen.
|
Presiden
sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh kongres
rakyat nasional (National People’s Congress).
|
5.
|
Legislatif/ parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD, anggota DPR dan
DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral, yaitu dewan negara (Rajya Sabha) dan mejlis rakyat (Lok Sabha).
|
Unikameral, yaitu national people’s congressata guanguo renmin daibiao dahui untuk
masa 5 tahun.
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah agung, badan peradilan
dibawahnya, dan mahkamah konstitusi.
|
Supreme Court
|
Supreme
people’s court, local people’s court, dan special people’s courts.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar